Rabu, 30 Maret 2022

Pada Hari Rabu, 30 Maret 2022 bertempat di Kantor kecamatan Luwuk, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai bersama jajaran Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat mengikuti zoom meeting yang dipimpin Kajati Sulteng bapak Jacob Hendrik Pattipelohy, SH., MH. bersama Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura meresmikan secara serentak Rumah Restorative Justice di seluruh Kota/Kabupaten se Sulawesi Tengah yang dilanjutkan dialog interaktif dengan jajaran Forkopimda kota/kabupaten.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan Forkopimda meresmikan dan meninjau Rumah Restorative Justice “Bonua Molumu” yang diambil dari bahasa suku saluan yang artinya rumah perdamaian.

Rumah Restorative Justice “Bonua Molumu” diharapkan dapat di implementasikan dalam penanganan perkara tindak Pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banggai sebagaimana ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *