Rabu, 08 Juni 2022

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banggai selaku Kuasa dari Tergugat 1 PT. Pertamina EP Donggi Matindok menghadiri persidangan Perkara Perdata Nomor Register : 58/Pdt.G/2021/PN.Lwk  bertempat di Pengadilan Negeri Luwuk dengan agenda pembacaan putusan yang amarnya :  
1. Menolak gugatan seluruhnya.
2. Menolak petitum ke-2 dan mengabulkan sebagian terkait SKPT serta dokumen surat milik tergugat dalam Rekonvensi.
3. Membebankan penggugat untuk membayar biaya perkara.

BRAVO JPN KEJARI BANGGAI
SELALU SEMANGAT 💪💪💪

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *