
Selasa, 16 Mei 2023
Kami melaksanakan Ekspose secara virtual usul penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dihadapan Direktur Oharda Ibu Agnes Triyani, S.H., M.H. beserta jajaran terhadap perkara an. Tersangka AR yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam ekspose tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bpk. Emilwan Ridwan, S.H., M.H. beserta jajaran.
Pada prinsipnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui terhadap penanganan tindak pidana a quo untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dengan pertimbangan :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
8. Pertimbangan sosiologis;
9. Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Jampidum melalui Direktur Oharda memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
0 Komentar