
Rabu, 27 September 2023
Kami melaksanakan Ekspose secara virtual usul penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dihadapan Plt. Direktur Oharda Ibu Agnes Triani, SH., MH beserta jajaran terhadap perkara an. Tersangka ID yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Tersangka NR yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta.
Dalam ekspose tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bpk. Agus Salim, S.H., M.H., dan Asisten Pidana Umum beserta jajaran.
Pada prinsipnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui terhadap penanganan tindak pidana a quo untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dengan pertimbangan :
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Jampidum melalui Direktur Oharda memerintahkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
0 Komentar