
Senin, 06 Februari 2023.
Kami melaksanakan ekspose secara virtual usul penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Umum Bpk. Dr. Fadil Zumhana terhadap perkara an. Tersangka JD yang disangka melanggar pasal 362 KUHP dari Penyidik Polres Banggai dan Tersangka I dari Penyidik Polsek Nuhon yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004.
Dalam ekspose tersebut dihadiri Direktur Oharda Ibu Agnes Triani, SH., MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bpk. Agus Salim, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bpk Muh Sunarto, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Bpk. Fitrah, SH., MH dan Jajaran serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta Bpk Asnadi Hidayat Tawulo, S.H.
Pada prinsipnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui terhadap penanganan tindak pidana a quo untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dengan pertimbangan :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
8. Pertimbangan sosiologis;
9. Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAMPIDUM memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
0 Komentar