Kamis, 23 Juni 2022

Bertempat di Aula Baharuddin Lopa, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai melakukan ekspose pengajuan penghentian Penuntutan perkara penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana kepada Bapak JAM PIDUM terhadap Tersangka RL melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP

Pada ekspose yang dihadiri Bapak KAJATI SULTENG, Bapak ASPIDUM dan jajaran, Bapak JAM PIDUM mengabulkan permohonan Restorative Justice dengan pertimbangan tersangka belum pernah melakukan kejahatan, kedua belah pihak telah berdamai dan upaya Restorative Justice telah sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *