Senin, 27 Februari 2023

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Luwuk dengan menerima Denda dalam perkara tindak pidana ringan atas nama terpidana TS yang melanggar pasal 407 ayat (1) KUHPidana dimana dalam putusannya Hakim menjatuhkan putusan denda kepada Terpidana.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *