
Jumat, 03 Maret 2023
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Luwuk dalam perkara tindak pidana penghinaan ringan atas nama terpidana AH yang melanggar pasal 315 KUHPidana dimana dalam putusannya Hakim menjatuhkan putusan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan kepada Terpidana.
0 Komentar