Kamis, 02 Maret 2023

Jaksa Eksekutor melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 613 K/Pid/2020/ tanggal 15 Juli 2020 dalam perkara an. Terdakwa Yospian Naodja, S.Sos mantan kepala Desa Honbola Kecamatan Batui yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Terdakwa selama menjabat Kepala Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai periode Desember tahun 2009 s/d tahun 2015 telah membuat atau menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebanyak kurang lebih 150 dengan luas keseluruhan kurang lebih 300 Ha diatas lokasi tanah yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) PT. Delta Subur Permai yang berlokasi di Bintaho, Konau, Kiu, Soi, Soki-Soki dan Singsing Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai dengan luas masing-masing 1 (satu) SKT adalah 20.000 m2.

Selanjutnya Tim Jaksa membawa Terpidana Yospian Naodja, S.Sos ke Lapas klas IIb Luwuk untuk menjalani pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *