

Selasa, 02 Agustus 2022
Bertempat di Desa Siuna, Jaksa di dukung timgab dan PAM SDO Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana an. Supardi Ente als Padi (eks Kepala Desa Siuna) berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 660K/Pid/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang pada pokoknya : terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan dipidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan sementara.
Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Luwuk, dilakukan tes kesehatan dan antigen bebas Covid-19 dan Terpidana dinyatakan dalam keadaan sehat.
0 Komentar