Rabu, 5 Oktober 2022

Bertempat di Lapas Kelas IIB Luwuk, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan eksekusi pidana badan sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2022/P PAL tanggal 25 Juli 2022 perkara Tindak Pidana Korupsi penyalagunaan APBDesa POHI T.A 2017 dan T.A 2019 an terpidana I.R.A yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan :
1. Menjatuhkan Pidana penjara kepada Terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- Subsidiair 4 bulan kurungan;
2. Menghukum terpidana membayar uang pengganti Rp. 969.314.777.6,-. dalam 1 bulan sesudah putusan tidak membayar maka harta bendanya dilelang oleh Jaksa dan apabila tidak mempunyai harta benda mencukupi maka di pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *