
Hari Selasa, 28 Oktober 2025 bertempat di Rutan Kelas IIA Palu, Jaksa Eksekutor melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Pal tanggal 14 Oktober 2025 a.n Terpidana AA (eks Direktur PDAM Kab. Banggai Tahun 2017 s/d 2020).
0 Komentar