Pengembalian Barang Bukti
Kamis, 27 Juli 2023 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banggai terkait Pengembalian barang bukti berupa : 1. Uang kertas berjumlah Rp 6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) Dalam perkara a.n. Terdakwa Read more









