Tahap II Perkara Pidum
Selasa, 09 Mei 2023 Bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n J dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana penipuan. Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai Selama 20 hari kedepan.









