Ekspose Restorative Justice

Selasa, 16 Mei 2023 Kami melaksanakan Ekspose secara virtual usul penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dihadapan Direktur Oharda Ibu Agnes Triyani, S.H., M.H. beserta jajaran terhadap perkara an. Tersangka AR yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Dalam ekspose tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bpk. Emilwan Read more

Puncak Penanaman Mangrove Nasional

Senin, 15 Mei 2023 Bertempat di Pantai Dusun Makakata Kel. Sisipan Kec. Batui Kab. Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai bersama jajaran Forkopimda menghadiri kegiatan Puncak Penanaman Mangrove Nasional secara serentak yang diselenggarakan oleh jajaran TNI di seluruh wilayah Indonesia dan dihadiri oleh Bapak Presiden RI secara virtual.

Apel Kerja Senin Pagi

Senin, 15 Mei 2023 Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Seksi Intelijen memimpin Apel Kerja Senin Pagi yang diikuti Para Kasi, Pegawai dan PPNPN. Arahan yang disampaikan Kasi intelijen agar Para Pegawai dan PPNPN menerapkan Core Values ASN Berakhlak, meningkatkan kinerja, menjauhi Perbuatan Tercela baik dalam kehidupan bermasyarakat Read more

Pemindahan Tahanan

Sabtu, 13 Mei 2023 Pengawal Tahanan pada seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan pemindahan tahanan dengan status tahanan (A3) sebanyak 19 orang dan tahanan (A2) sebanyak 5 orang dari Rutan Polres Banggai ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk. Terimakasih kepada Polres Banggai dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Read more

Apel Kerja Jumat Sore

Jumat, 12 Mei 2023 Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) memimpin Apel Kerja Jumat Sore yang diikuti Kasubagbin dan Kasi Datun, Jaksa Fungsional, Pegawai dan PPNPN di lingkungan Kejaksaan Negeri Banggai. Dalam arahannya Kasi PB3R menyampaikan agar selalu menjaga Kesehatan, Read more

Eksekusi Tindak Pidana Ringan

Jumat, 12 Mei 2023 Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Luwuk dalam perkara tindak pidana ringan an. terdakwa IGN melanggar pasal 352 Ayat (1) KUHP dimana dalam putusannya Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.