
Selasa, 30 Agustus 2022
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan bersama staff melaksanakan Pengembalian Barang Bukti ( ANTARTIKA ) ke CV Cahaya Baru Sentosa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk No : 271/Pid.B/2021/PN Lwk tanggal 28 Februari 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Terpidana a/n R dalam perkara Penggelapan dalam jabatan.
Barang Bukti antara lain Faktur, Nota serta Laporan Hasil Audit.
0 Komentar