
Jumat, 28 Juli 2023
Telah dilakukan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Jaksa Eksekutor melalui program ANTARTIKA (Antar Barang Bukti Karumah) bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banggai. Dimana barang bukti perkara atas nama Terpidana berinisial A Q H yang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Kedua Pasal 362 KUHP, dimana barang bukti tersebut diantar langsung kepada yang berhak yaitu Monduale Puahadi dan diterima langsung oleh Monduale Puahadi berupa :
– 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor: 6013-0140-3230-9844;
– Uang senilai Rp. 35.362.000,00 (tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah);
– Uang senilai Rp. 2.150.000,00 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pelayanan program Antartika ini mengedepankan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Banggai serta tanpa dipungut biaya.
0 Komentar