Rabu, 26 Oktober 2022

Kepala Seksi PB3R dan Staff melakukan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Jaksa Eksekutor melalui program ANTARTIKA (Antar Barang Bukti Ka rumah).

Dimana barang bukti perkara atas nama Terpidana berinisial AE yang didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang no. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana barang bukti tersebut diantar langsung kepada yang berhak yaitu Bank Syariah Indonesia (Ex Bank Syariah Mandiri) Cabang Luwuk dan diterima langsung oleh Branch Manager BSI kantor Cabang Luwuk. Bahwa pelayanan program Antartika ini mengedepankan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Banggai serta tanpa dipungut biaya.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *