
Selasa, 11 April 2023
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Luwuk dalam perkara tindak pidana ringan an. terdakwa K melanggar pasal 406 Ayat (1) KUHP dimana dalam putusannya Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
0 Komentar