
Jumat, 04 Agustus 2023
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banggai terkait Pengembalian barang bukti berupa :
– 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme C35 Tipe RMX3511 Warna Hijau Bersinar, Nomor IMEI1 865895067870391, IMEI2 865895067870383b.;
– 1 (satu) buah dus yang berwarna kuning dari Handphone Merk Realme C35 Tipe RMX3511 Warna Hijau Bersinar, Nomor IMEI1 865895067870391, IMEI2 865895067870383;
– 1 (satu) lembar kwitansi nota pembelian Handphone android Merk Realme C35 Dalam perkara a.n. Terdakwa A M B, melanggar pasal 362 KUHP, dimana putusan tersebut menetapkan barang bukti dimaksud untuk diserahkan kepada Debbi Christin N Sumenda.
Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti, Kejaksaan Negeri Banggai mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.
0 Komentar