Tahap II Perkara Pidum
Senin, 29 Mei 2023 Bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n PB dari penyidik polsek lamala terkait tindak pidana pencabulan. Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai Selama 20 hari kedepan.









