Hari Selasa, 04 Agustus 2026 bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Banggai, Dewan Adat Kabupaten Banggai dan Jaksa Fungsional Kejakaaan Negeri Banggai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat sehubungan dengan pembaruan kedudukan hukum adat pasca berlakunya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat secara Virtual.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *