Hari Senin, 15 September 2025 bertempat di Ruang Ruang Rapat Khusus Bupati Banggai, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai bersama Wakil Bupati Banggai dan Para Kepala Bagian Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Mekanisme Pelaksanaan Sanksi Sosial terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum yang Diselesaikan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah secara virtual.


Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Mekanisme Pelaksanaan Sanksi Sosial Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum Yang diselesaikan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) melalui Kolaborasi Antara Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dengan Bupati Kabupaten Banggai yang diwakili oleh sdr. Sarman Santosa Tandisau, S.H. selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dengan Bupati Banggai yang diwakili oleh sdr. Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M. selaku Wakil Bupati Banggai.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *