Senin, 06 November 2023

Bertempat di Ruang Sidang H. M. Hatta Ali Pengadilan Negeri Luwuk kelas IIb, Penuntut umum menyidangkan perkara an. Federick YLA Wowoling Alias Arthur dengan agenda pembacaan Putusan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa Federick YLA Wowoling Alias Arthur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ” dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan transaksi atau rekening suatu bank yang dilakukan secara berlanjut”
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama penangkapan dan penahanan dan pidana denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.
  3. Terhadap barang bukti berupa dokumen-dokumen dikembalikan kepada pihak Bank BRI (persero) Tbk.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 09 Oktober 2023 sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa Federick YLA Wowoling Alias Arthur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
    “Dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan transaksi atau rekening suatu bank yang dilakukan secara berlanjut”
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama penahanan sementara penangkapan dan pidana denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.
  3. Terhadap barang bukti berupa dokumen-dokumen dikembalikan kepada pihak Bank BRI (persero) Tbk.
Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *