
Selasa, 19 September 2023
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta melaksanakan pra ekspose secara virtual usul penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dihadapan Koordinator pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum terhadap perkara an. Tersangka ID melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Tersangka NR melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
0 Komentar