Rabu, 09 Agustus 2023

Bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n MBR dari Penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana pencurian dan a.n RM dan EB terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (Pengeroyokan).

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Luwuk selama 20 hari kedepan.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *