Jumat, 12 Mei 2023

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Luwuk dalam perkara tindak pidana ringan an. terdakwa IGN melanggar pasal 352 Ayat (1) KUHP dimana dalam putusannya Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *