
Kamis, 11 Mei 2023
Bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n RN dan dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana pencurian dan Tersangka a.n MGL, SS, E dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana penggelapan.
Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai Selama 20 hari kedepan.
0 Komentar