
Selasa, 09 Mei 2023
Bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n J dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana penipuan.
Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai Selama 20 hari kedepan.
0 Komentar