
Rabu, 03 Mei 2023
Bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti a.n R dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai Selama 20 hari kedepan.
0 Komentar