Kamis, 09 Maret 2023,

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDesa Lobu TA.2019 dan 2020 an. terdakwa LU (Mantan Kepala Desa Lobu) yang didakwa melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Subsidiair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, dengan agenda pemeriksaan 6 (enam) orang saksi dan barang bukti.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *