Rabu, 08 Maret 2023,

Bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n GA dari penyidik Polsek Balantak terkait tindak pidana penganiayaan.

Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai selama 20 hari kedepan.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *