
Rabu, 01 Maret 2023
Kami melaksakan Pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Jaksa Eksekutor melalui program ANTARTIKA (Antar Barang Bukti Karumah) bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banggai.
Dimana barang bukti perkara atas nama Terpidana berinisial MT yang didakwa melanggar 480 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, dimana barang bukti tersebut diantar langsung kepada yang berhak yaitu Ninik Partini dan diterima langsung oleh Ninik Partini berupa 2 (dua) unit Handphone.
Bahwa pelayanan program Antartika ini mengedepankan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Banggai serta tanpa dipungut biaya.
0 Komentar