Jumat, 10 Februari 2023
Bertempat di Aula Baharuddin Lopa. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta dan Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai bersama Jaksa Penuntut Umum/Fasilitator menyerahkan Surat
Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka a.n JD yang melanggar Pasal 362 KUHP dari Penyidik Polres Banggai dan Tersangka a.n I yang melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 dari Penyidik Polsek Nuhon.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *