Rabu, 01 Februari 2023

Kami melaksanakan Pra ekspose secara virtual usul penghentian Penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Banggai dan Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta yang dipimpin Koordinator pada Asisten Bidang Pidana Umum terhadap perkara an. Tersangka JD melanggar pasal 362 KUHP dan Tersangka I melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *