
Rabu, 11 Januari 2023
Petugas pada Seksi Tindak Pidana Umum melimpahkan 2 (Dua) berkas perkara ke Pengadilan Negeri Luwuk -Terdakwa an. MS yang disangka melanggar Primair Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.
-Terdakwa an.WRM yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya JPU menunggu Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim PN Luwuk.
0 Komentar