Rabu, 04 Januari 2023

Bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti a.n MAS dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.

Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai Selama 20 hari kedepan.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *