Senin, 02 Januari 2023

Petugas pada Seksi Tindak Pidana Umum melimpahkan 2 (dua) berkas perkara ke Pengadilan Negeri Luwuk Terdakwa an.RS yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan an. MRY yang disangka melanggar Pasal Kesatu Pasal 81 Ayat (1) Jo 76 D Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kedua Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No.23 Tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya JPU menunggu Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim PN Luwuk.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *