Selasa, 27 Desember 2022
Bertempat di Aula Baharuddin Lopa, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Fasilitator menyerahkan Surat
Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B-882/P.2.11/Eoh.2/12/2022 kepada Tersangka a.n MRT dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dari Penyidik Polsek Toili.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *