Rabu, 14 Desember 2022

Bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n LM dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana.

Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan Rutan di Polres Banggai selama 20 Hari kedepan

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *