
Rabu, 30 November 2022
Bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk, Kepala Seksi Pidana Umum Jefri Tolokende, S.H., M.H. bersama Jaksa Nugroho Satya Basuki, S.H. menyampaikan mekanisme
Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Kepada Mahasiswa/i.
Kegiatan ini merupakan upaya kami memberikan pengayaan informasi terkait perkembangan dinamika hukum sekaligus persiapan simulasi praktik Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
0 Komentar