
Selasa, 29 November 2022
Bertempat di ruang tahap II, Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n VR dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan penadahan sebagaimana diatur Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana dan Pasal 480 Ke-1 KUHP.
Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai selama 20 hari kedepan
0 Komentar