
Rabu, 23 November 2022
Bertempat di ruang tahap II, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik Polres Banggai an tersangka HM terkait tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.
Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai selama 20 hari kedepan
0 Komentar