Senin, 14 November 2022

Petugas pada Seksi Tindak Pidana Umum melimpahkan 1 (satu) berkas perkara ke Pengadilan Negeri Luwuk atas nama Terdakwa an.MTA yang disangka melanggar Kesatu Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana dan Kedua Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya JPU menunggu Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim PN Luwuk.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *