Senin, 07 November 2022

Petugas pada Seksi Tindak Pidana Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Luwuk atas nama Terdakwa HN di dakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Terdakwa MDH melanggar Kesatu Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *