Selasa, 25 Oktober 2022

Bertempat di Ruang tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n HN dari penyidik Polsek Lamala terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *