



Senin, 24 Oktober 2022
Bertempat di Aula Baharuddin Lopa, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai bersama Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26 anak) dan penetapan Ketua PN Luwuk kepada anak dan keluarga anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) an. A & S yang beberapa hari lalu bersama dengan pelaku dewasa (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan penganiayaan kepada saksi Korban J di Desa Teku Kec. Balantak Kab. Banggai.
Perbuatan anak A & S disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) ke 1 subsidiair pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kesepakatan Diversi oleh JPU berhasil dilakukan tanggal 12 Oktober 2022 yang dihadiri Keluarga ABH, keluarga Korban, Tokoh Masyarakat, dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas II Luwuk.
0 Komentar