



Flash News @kejatigorontalo__
Pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 pukul 12.10 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai dan Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana kembali berhasil mengamankan Terpidana Tindak Pidana penganiayaan yang menyebabkan mati orang lain atas nama USMAN LABAIKA alias USMAN di salah satu rumah warga di Kelurahan Pagimana Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo.
Adapun Identitas Terpidana antara lain:
Nama : USMAN LABAIKA alias USMAN
Jenis kelamin : Laki Laki
Umur : 27 Tahun
Tempat/Tanggal Lahir : Balanga, 07 Oktober 1995
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Desa Balanga, Kec. Bunta Kab. Banggai
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 228 K/Pid/2018 tanggal 6 Juni 2018, Terpidana USMAN LABAIKA alias USMAN terbukti melanggar Pasal 351 ayat 5 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana isi putusan Mahkamah Agung R.I. sebagai berikut :
MENGADILI :
• Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Boalemo tersebut;
• Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor : 44/Pib.B/2017/PN Tmt tanggal 3 November 2017 tersebut;
MENGADILI SENDIRI;
1. Menyatakan Terdakwa USMAN LABAIKA alias USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan Penganiayaan Yang Mengakibatkan Mati;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Sebelumnya Terdakwa USMAN LABAIKA alias USMAN yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta.
0 Komentar