Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta (Cabjari Bunta), resmi meningkatkan penyelidikan dugaan kasus penyalahgunaan dana desa di Desa Demangan Jaya Kecamatan Bunta, menjadi penyidikan. Hal itu dibenarkan Kepala Cabjari Bunta Filemon Ketaren SH, Senin (7/6). Bahwa selain meningkatkan kasus ini ke penyidikan, Cabjari Bunta juga telah menetapkan seorang tersangka yaitu Plt Kades Demangan Jaya berinisial RP.

Tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan sejumlah anggaran dana desa pada tahun 2020 hingga mencapai 215 Juta. Hal ini didapat berdasarkan hasil perhitungan Jaksa bersama Inspektorat.

“Kita sudah lakukan ekspose bersama inspektorat. Taksiran nilai kerugian mencapai 215 Jutaan”, sambung Cabjari Bunta.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *